Berdikari.co, Metro - Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu yang menyeret nama besar Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memerintahkan penyidik untuk memeriksa Musa Ahmad.
Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana mengungkapkan bahwa berkas yang diterimanya dari penyidik dikembalikan ke Polres Metro untuk dilengkapi alias P19.
"Jadi berkas memang sudah datang, akhirnya sama Jaksa itu diteliti, habis Jaksa teliti saya teliti lagi lah. Ternyata dalam berkas itu ada pertemuan dari korban sama si terdakwa ketemu si Musa, nah saya tidak tahu Musa itu siapa," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2024).
Pria yang akrab disapa Bang Yayan tersebut menerangkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana telah terjadi pertemuan antara Musa Ahmad dengan pelapor terkait masalah proyek.
"Dalam BAP tersebut, itu memang dalam pertemuan itu mereka dijanjikan bahwasanya bakal ada proyek lagi sama si Musa. Nah, tetapi ada satu yang menawarkan yang namanya Ferdi sekarang DPO, karena itu terputus maka saya minta saksinya ke Bupati," terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Baca juga : Kasus Penipuan Proyek di Lamteng, Erwin Saputra Setor 4 Miliar ke Bupati Lamteng Musa Ahmad
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik Polres Metro untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
"Saya minta saksi dalam P19 jaksa itu memang sebagai saksi. Karena apa, supaya pembuktian ini bisa terang. Begitu. Memang Jaksa minta P19, untuk Musa sebagai saksi," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali mengaku sudah menerima P19 dari Kejari Metro. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi pelapor untuk melengkapi berkas tersebut.
"Iya betul sudah P19. Sementara sudah kita penuhi mana-mana saja yang dibutuhkan, kita masih menunggu keterangan Pak Musa tapi Pak Musa masih naik haji," jelasnya kepada Kupastuntas.co, Selasa (18/6/2024).
"Untuk untuk saksi dari pelapor sudah ada beberapa yang kita panggil dan kita minta keterangan lagi, penyidiklah yang tahu siapa saja saksi-saksinya itu," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Penipuan Proyek di Kabupaten Lamteng, Penyidik Satreskrim Panggil Bupati Musa Ahmad
Terkait dengan pemenuhan P19 Jaksa, Polres Metro telah mengirimkan surat dan bakal melakukan pemeriksaan setelah Musa Ahmad kembali ke Indonesia usai menjalankan ibadah haji.
"Tapi untuk surat sudah kita luncurkan, nanti kita buka lembaran baru terkait dengan tersangka saudara Ferdi. Karena tersangka saudara Ferdi ini kan belum dapat dan nanti kita tambahkan di situ," bebernya.
"Untuk penambahan, itu sudah lengkap semua kalau itu, tinggal nunggu Pak Musa ini pulang haji. Jadi nanti penambahan pemeriksaan itu pemenuhan P19 jaksa dengan memeriksa Pak Musa," sambungnya.
IPTU Rosali mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Musa Ahmad. Menurutnya, pengacara Musa Ahmad telah menjamin kehadiran Bupati Lampung Tengah itu untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro.
"Sebelumnya itu sudah ada pengacaranya Pak Musa yang bersurat. Dia menjamin Pak Musa akan hadir memenuhi panggilan, yang menjamin pengacaranya," ungkapnya.
"P19 ini kita melakukan pemeriksaan saksi dan pemenuhan lalu pelimpahan berkas. Tinggal kita nyari Ferdi lagi dan akan tetap kita lakukan pengajaran terhadap tersangka Ferdi," tandasnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Jual Beli Proyek 80 M di Lamteng, Habriansyah Laporkan Bupati Musa Ahmad ke KPK
Sementara Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
"Untuk sementara kita sudah melakukan penyidikan dan saat ini sudah tahap 1 di kejaksaan negeri Kota Metro. Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Ferdian Ricardo telah ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres Metro. Kasat menjamin perkara tersebut akan terus berjalan dan dapat secepatnya terungkap.
"Untuk tersangka yang sudah diamankan ada satu dan untuk tersangka yang sudah ditetapkan ada dua. Daftar pencarian orang sudah kita terbitkan untuk DPO nya atas nama Ferdian Ricardo," jelasnya.
"Sementara kita masih melengkapi berkas-berkas, namun untuk teknis kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan," imbuhnya.
IPTU Rosali mengimbau agar Ferdian Ricardo segera menyerahkan diri ke Mapolres Metro. Sementara untuk tersangka Erwin Saputra kini telah mendekam di penjara.
"Saya menghimbau agar saudara Ferdi segera diserahkan ke Polres Metro, supaya kasus ini dapat terang benderang. Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan saudara Ferdian Ricardo," bebernya.
"Untuk tersangka Erwin sendiri Kita jerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang. Uang yang dijanjikan untuk mendapatkan iming-iming proyek yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," tandasnya.
Untuk diketahui, status buronan Ferdian Ricardo tertuang dalam Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan tertanggal 2 Mei 2024.
Ferdian Ricardo alias Ferdi tersebut merupakan warga Jalan Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 LK 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Tersangka yang DPO tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ciri-ciri memiliki kulit sawo matang dan tinggi sekitar 165 cm serta memiliki rambut hitam pendek.
Selain itu, tersangka Ferdian Ricardo alias Ferdi juga memiliki ciri fisik lainnya seperti warna mata cokelat, bentuk hidung agak besar dan berbadan gemuk.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah perlahan mulai menemui titik terang. Tersangka Erwin Saputra membeberkan fakta baru terkait nominal uang setoran proyek yang berhasil dikumpulkannya.
Tersangka Erwin mengaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp4 Miliar dari sejumlah kontraktor yang menjadi korban dugaan tipu-tipu proyek palsu tersebut.
Dari pengakuannya, uang setoran proyek itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo alias Ferdi. Tersangka Erwin menjelaskan total uang yang disetorkan ke Ferdian Ricardo mencapai Rp4 Miliar.
"Ferdi itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad, saya yang nyetorin uangnya kesana. Semua uangnya Rp4 Miliar yang di setorin," kata dia saat dikonfirmasi di ruangan di Mapolres Metro, pada Rabu 15 Mei 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad belum dapat dikonfirmasi. (*)