Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Juli 2024

Pembunuh Pasutri di Tanggamus Terancam Pidana Mati

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polisi telah menetapkan Hanggar sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tanggamus yang merupakan tetangganya, dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/7/2024).

Umi menjelaskan, Polres Tanggamus akan membawa tersangka Hanggar ke RSJ Provinsi Lampung untuk dilakukan observasi kejiwaan.

"Rencananya minggu ini Polres Tanggamus akan melakukan observasi kejiwaan," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Baca juga : Diduga ODGJ, Anak Anggota DPRD Tanggamus Habisi 4 Orang

Terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan tersangka Hanggar, Umi mengatakan kasus itu terjadi pada Tahun 2003 dan 2017.

"Tahun 2003, namun arsip belum kami temukan karena dulu masih di Polres Lampung Selatan. Kemudian Tahun 2017, namun di SP3 di tingkat penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Hanggar dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 354 KUHP dan atau 351ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

Baca juga : ODGJ Anak Anggota DPRD Bunuh Pasangan Suami Istri, Pelaku Juga Pernah Bunuh Paman

Sebelumnya, pasangan suami istri di Tanggamus tewas dibacok oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun identitas korban yakni Halimi Hasan dan Siti Khodijah. Dalam peristiwa itu, polisi menemukan sajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh kedua korban. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya